Sejak Israel memulai invasinya di Gaza tanggal 7 Oktober 2024, tercatat lebih dari 44 ribu jiwa telah meninggal dunia. Jumlah tersebut akan meningkat pada hari-hari mendatang, mengingat tidak ada tanda-tanda Israel akan menghentikan serangan-serangannya di wilayah Gaza. Dewan Keamanan PBB dan Majelis Umum PBB tampaknya tidak bisa berbuat banyak untuk menghentikan aksi-aksi Israel tersebut.
Keputusan International Criminal Court (ICC) memberikan sedikit harapan di tengah pesimisme atas kebuntuan jalan damai untuk warga Palestina di Gaza. Setidaknya di tengah skeptisisme terhadap DK PBB dan PBB, masih ada Prakarsa yang mencoba membuka jalan alternatif untuk dihentikan krisis kemanusiaan di jalur Gaza tersebut.
“Setidaknya di tengah skeptisisme terhadap DK PBB dan PBB, masih ada prakarsa yang mencoba membuka jalan alternatif untuk dihentikannya krisis kemanusiaan di jalur Gaza.”
Pada tanggal 21 November 2024, hakim-hakim International Criminal Court of Justice mengeluarkan perintah penangkapan Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu dan Mantan Menteri Pertahanan Israel Yoav Gallant yang disebut sebagai pelaku kriminal perang yang bertanggung jawab terhadap krisis kemanusiaan di Gaza. ICC menemukan bukti yang memadai bahwa masing-masing telah melakukan kejahatan perang dengan memakai kelaparan sebagai metode perang dan criminal melawan kemanusiaan dengan pembunuhan, persekusi dan aksi-aksi yang tidak manusiawi lainnya. ICC menyebut keduanya sebagai direct perpetrator yang bekerja sama satu sama lain. ICC juga menyatakan keduanya terbukti secara intensional memerintahkan serangan terhadap kaum sipil sebagai superior.

ICC Prosecutor Karim A.A. Khan KC, https://www.icc-cpi.int/
ICC juga menetapkan pemimpin Hamas Mohammed Diab Ibrahim Al-Masri telah terbukti bersalah dan bertanggungjawab atas tindak kejahatan criminal melawan kemanusiaan dengan pembunuhan, eksterminasi, penyiksaan, pemerkosaan dan tindak kekerasan seksual lainnya.
Dalam pernyataan resminya, Karim A.A. Khan KC, Jaksa ICC, menegaskan bahwa perintah penangkapan tersebut didasarkan atas investigasi independent dengan memakai bukti-bukti yang telah diverifikasi melalui proses forensik.
Jaksa ICC tersebut meminta semua pihak untuk menghormati komitmen mereka terhadap Statuta Roma dengan menghormati dan mematuhi perintah peradilan tersebut. ICC juga mengharapkan kerja sama dengan semua juridiksi dan menyambut baik kolaborasi dengan negara-negara on parties untuk menegakkan akuntabilitas dan hukum internasional.
Kontra Penangkapan
Namun demikian, muncul kontra dan pro atas keputusan ICC mengeluarkan perintah penangkapan tersebut.
Israel yang bukan anggota ICC menyatakan penentangannya terhadap keputusan tersebut. Dikatakan bahwa keputusan dan tuduhan tersebut salah dan absurd dan dibuat oleh lembaga yang diskriminatif dan bias secara politik. Netanyahu sendiri menyatakan bahwa Israel tidak akan mundur sampai tujuan perang dan kampanyenya tercapai.
Presiden Joe Biden mengeluarkan pernyataan senada dengan Perdana Menteri Israel tersebut. Penerapan perintah penahanan yang dikeluarkan ICC merupakan sesuatu yang memalukan. Amerika Serikat bukan anggota ICC dan keputusan tersebut di luar juridiksi Amerika Serikat. Joe Biden menegaskan dukungannya untuk tetap bersama Israel dalam mengatasi ancaman terhadap keamanannya.
Tampaknya posisi Amerika Serikat terhadap Israel tetap akan sama dalam periode lima tahun mendatang. Presiden terpilih Trump menyatakan bahwa perintah penangkapan oleh ICC tersebut tidak memiliki legitimasi. ICC disebut sebagai lembaga anti-Semitik yang bias.
UE Pro, Anggota-anggota UE terbelah
Pemimpin-pemimpin Eropa sendiri terbelah menyikapi keputusan ICC tersebut. Semua anggota Uni Eropa adalah pihak dalam ICC.
Kepala Urusan Hubungan Internasional UE menyatakan bahwa keputusan ICC seharusnya dihormati dan diimplementasikan oleh semua pihak.
Namun Perdana Menteri Hongaria Viktor Orban menyatakan penolakannya untuk mengikuti perintah ICC tersebut. Bahkan Hongaria tetap mengundang PM Netanyahu untuk berkunjung ke Budapest. Keputusan ICC disebutnya sebagai sesuatu yang memalukan, kurang ajar dan sinikal.
Sementara Italia, Irlandia, Belgia, dan Belanda memberi signal bahwa mereka akan menghormati keputusan ICC dan menangkap Netanyahu jika melakukan perjalanan ke satu dari negara-negara mereka.
Sementara Austria, Prancis dan Jerman tampaknya bersikap hati-hati merespon keputusan ICC tersebut. Menteri Luar Negeri Prancis menyatakan bahwa Prancis akan bertindak sesuai dengan Statuta Roma. Menteri Luar Negeri Australia menyebut perintah ICC tersebut bersifat lucu, namun Austria dapat dipaksa untuk menerapkan penahanan terhadap Netanyahu dan Gallant jika melakukan perjalanan ke Austria. Menteri Luar Negeri Jerman mengatakan sedang mempelajari respon Jerman terhadap keputusan ICC, namun menambahkan bahwa Jerman terikat pada ICC dan mengakui hukum internasional.
Efektivitas ICC
Di luar Eropa, dukungan datang dari Afrika Selatan, Turki, Yordania, dan Palestina, sementara Argentina justru mengkritik keputusan ICC tersebut.
Kontra dan pro ini menunjukkan tantangan yang sulit bagi badan yang diharapkan berfungsi sebagai a court of last resort untuk menghentikan genosida di jalur Gaza. Efektivitas keputusan ICC sekaligus meredupkan harapan baru bagi perdamaian permanen di wilayah yang telah bergejolak sejak 1947 tersebut.
ICC yang bermarkas di Hague tersebut dibentuk tahun 2002 untuk meminta pertanggungjawab pemimpin-pemimpin yang bertanggung jawab pada kemanusiaan. Lembaga tersebut dapat bertindak sebagai a court of last resort (badan peradilan terakhir) jika otoritas-otoritas nasional tidak dapat atau tidak akan melakukan prosekusi. Statuta Roma yang menjadi dasar legal ICC telah diratifikasi oleh 124 negara. 34 negara telah menandatangani dan diharapkan akan segera meratifikasi.
ICC sebelumnya telah mengeluarkan perintah penangkapan terhadap Presiden Vladimir Putin dan komisioner Rusia Maria Lvova-Belova di bulan Maret 2023. Keduanya ditetapkan bertanggunjawab atas tindak kriminal perang dengan tindakannya mendeportasi anak-anak dari Ukraina ke Rusia. Namun sejauh ini keputusan terhadap penangkapan Putin tidak efektif seperti ketika Presiden Rusia tersebut berkunjung ke Mongolia, yang telah meratifikasi Statuta Roma.
Penulis: Yulius P Hermawan
Sumber:
“Statement of ICC Prosecutor Karim A.A. Khan KC on the issuance of arrest warrants in the Situation in the State of Palestine,” https://www.icc-cpi.int/news/statement-icc-prosecutor-karim-aa-khan-kc-issuance-arrest-warrants-situation-state-palestine
“International Criminal Court issues arrest warrant for Israeli Prime Minister Netanyahu,” https://edition.cnn.com/2024/11/21/middleeast/international-criminal-court-issues-arrest-warrant-for-israeli-prime-minister-intl/index.html
“European leaders give mixed reactions on Netanyahu’s war crimes arrest warrant,” https://www.euronews.com/2024/11/22/biden-calls-icc-war-crimes-arrest-warrant-for-netanyahu-outrageous
“Mapping State Reactions to the ICC Warrants for Netanyahu and Gallant,” https://www.justsecurity.org/105064/mapping-state-reactions-icc/

