Tim Kajian Parahyangan Center for International Studies bekerja sama dengan Heinrich Boll Stiftung, Kantor Regional Asia Tenggara, telah menyelesaikan kajian tentang Social Justice di Asia Tenggara. Kajian yang telah dilakukan sejak awal Januari 2025 memotret kondisi keadilan sosial di kawasan Asia Tenggara dan menyoroti peran ASEAN dalam mempromosikan keadilan sosial dan sekaligus keadilan lingkungan (Environmental Justice) di kawasan tersebut. Tim Kajian Keadilan Sosial PACIS terdiri dari Yulius Purwadi Hermawan, Nazwa dan Syanne Averina Teja.
Kajian tersebut berhasil dipublikasikan dalam bentuk E-Paper yang dapat diakses publik secara luas, melalui https://th.boell.org/en/2025/12/17/creative-vision-or-concrete-action-reflections-social-justice-southeast-asia
Dalam E-Paper yang berjudul Creative Vision or Concrete Action? Reflections on Social Justice in Southeast Asia tersebut, Yulius Purwadi Hermawan, Nazwa, dan Syanne Averina Teja mengkaji secara kritis ketegangan yang telah lama berlangsung antara komitmen normatif ASEAN terhadap keadilan sosial dan lingkungan dengan keterbatasan implementasinya di kawasan Asia Tenggara. Meskipun prinsip keadilan sosial telah tertanam dalam konstitusi banyak negara Asia Tenggara sejak masa kemerdekaan, berbagai bentuk ketimpangan masih terus terjadi dalam membentuk dinamika sosial, ekonomi, dan politik kawasan ini.
E-Paper ini menyoroti upaya signifikan ASEAN dalam membangun arsitektur normatif regional di bidang keadilan. Sejumlah dokumen penting, mulai dari Deklarasi Bangkok 1967, berbagai konvensi ASEAN, Piagam ASEAN, Deklarasi HAM ASEAN, hingga ASEAN Socio-Cultural Community (ASCC) Blueprint 2025, menunjukkan komitmen kuat terhadap prinsip kesetaraan, pengentasan kemiskinan, dan pembangunan yang inklusif. Seiring dengan itu, isu keadilan lingkungan juga semakin menguat melalui berbagai instrumen regional, seperti ASEAN Conservation Agreement tahun 1985, Declaration on Environmental Sustainability tahun 2007, serta ASEAN Declaration on Environmental Rights yang diadopsi pada tahun 2025. Secara keseluruhan, kerangka ini mencerminkan aspirasi ASEAN untuk menjamin akses yang setara terhadap peluang, perlindungan lingkungan, partisipasi publik, dan penguatan hak-hak warga di kawasan.
Namun demikian, para penulis menunjukkan bahwa kesenjangan antara visi dan realitas masih sangat nyata. Dengan mengacu pada data komparatif dalam E-Paper, seperti perbedaan PDB per kapita, tingkat kemiskinan, angka literasi, serta indikator kesenjangan gender, studi ini mengungkap ketimpangan pembangunan yang signifikan antarnegara anggota ASEAN. Kamboja, Laos, dan Myanmar masih menghadapi tingkat kemiskinan tinggi dan rendahnya literasi, sementara ketimpangan pendapatan tetap mencolok di negara-negara seperti Indonesia, Kamboja, dan Laos. Ketimpangan gender juga masih terlihat jelas, tercermin dari rendahnya keterwakilan perempuan dalam parlemen dan ruang pengambilan keputusan di banyak negara Asia Tenggara. Pola-pola ini menegaskan bahwa hambatan struktural masih terus melemahkan komitmen ASEAN terhadap kesejahteraan bersama dan keadilan sosial.
Kajian ini juga menegaskan bahwa keadilan lingkungan menghadapi tantangan serupa. Meskipun ASEAN telah memperkuat komitmen normatifnya melalui Deklarasi Hak-Hak Lingkungan yang baru, implementasinya masih lemah. Kapasitas penegakan yang terbatas, akses informasi yang belum memadai, minimnya partisipasi publik, serta ancaman terhadap pembela HAM lingkungan terus menghambat kemajuan. Persoalan yang berlarut-larut seperti kabut asap lintas batas, deforestasi, tata kelola lingkungan yang lemah, serta marginalisasi hak-hak masyarakat adat menunjukkan bahwa keadilan lingkungan belum sepenuhnya terintegrasi dalam agenda keadilan sosial ASEAN, meskipun isu ini sangat krusial dalam menghadapi risiko iklim, perpindahan penduduk, dan konflik sumber daya.
Sebagai penutup, para penulis menegaskan bahwa kekuatan ASEAN dalam merumuskan visi harus diimbangi dengan reformasi kelembagaan dan tindakan nyata. E-Paper ini merekomendasikan pembentukan Special Commission on Social Justice, penguatan kerja sama dengan mitra pembangunan, pembangunan pusat masyarakat sipil di tingkat regional, serta percepatan implementasi ASEAN Declaration on Environmental Rights. Hanya melalui penguatan kapasitas institusional, mekanisme akuntabilitas, dan partisipasi yang inklusif, ASEAN dapat menjembatani kesenjangan antara retorika dan realitas, serta bergerak menuju komunitas regional yang benar-benar berorientasi pada kepentingan rakyat.
E-Paper lengkap dapat diakses melalui tautan berikut: https://th.boell.org/en/2025/12/17/creative-vision-or-concrete-action-reflections-social-justice-southeast-asia

