Lintang Sakanti, Peneliti Muda PACIS
Indonesia adalah salah satu negara utama yang menjadi sumber pekerja migran di dunia. Jumlah pekerja migran dari Indonesia terus meningkat secara signifikan dalam beberapa tahun terakhir. Berdasarkan data BP2MI (2024), pada tahun 2021, jumlah pekerja migran Indonesia tercatat sebanyak 72.624 orang. Namun, angka ini melonjak drastis hingga mencapai 274.965 orang pada tahun 2023. Sebagian besar pekerja migran Indonesia bekerja di sektor domestik, seperti menjadi asisten rumah tangga, dengan tingkat keterampilan yang tergolong rendah (low-skilled) (Ananta, 2019).
Kinerja Kemenlu dalam Pelindungan WNI di Luar Negeri
Kondisi pekerja migran Indonesia rentan terhadap berbagai tantangan, termasuk pelanggaran hak-hak tenaga kerja, perlakuan tidak adil, hingga kasus-kasus hukum di negara tempat mereka bekerja. Kementerian Luar Negeri membagi kasus WNI di Luar Negeri menjadi kasus khusus dan kasus umum.1 Kasus khusus merupakan kasus yang bersifat insidentil dan/atau masif dengan dampak cukup luas secara politik, ketertiban masyarakat, dan keselamatan WNI, seperti Hukuman mati, Pelaku atau Korban Pembunuhan, Korban Penyiksaan Fisik Berat, Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), Kasus Narkoba, Evakuasi WNI, atau kasus High Profile lainnya. Sementara kasus umum merupakan kasus-kasus seperti kasus Perdata, Keimigrasian, Ketenagakerjaan, Klaim Asuransi, Kasus WNI Meninggal Dunia Akibat Sakit atau Kecelakaan Lalu Lintas.
Kasus-kasus tersebut dapat juga terjadi akibat kesalahan WNI, mulai dari dokumen yang tidak sesuai hingga kasus perdagangan manusia (Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, 2024). Fenomena ini menunjukkan perlunya perhatian lebih dari pemerintah, baik dalam memberikan perlindungan maupun peningkatan keterampilan bagi pekerja migran, agar mereka dapat bekerja dengan lebih aman dan sejahtera di luar negeri (Susilo, 2024).
Penyelesaian kasus-kasus WNI di Luar negeri merupakan salah satu capaian dari pelindungan WNI di luar negeri. Per 31 Desember 2023, Direktorat Pelindungan WNI telah menyelesaikan 50.349 kasus pelindungan WNI dari total 53.598 kasus yang ditangani (93,94%) (Kementerian Luar Negeri, 2023). Meskipun penyelesaian kasus WNI di luar negeri sudah memenuhi target yang ditentukan, realitas di lapangan menunjukkan gambaran yang berbeda. Data menunjukkan adanya peningkatan jumlah kasus yang signifikan setiap tahunnya. Pada tahun 2021, tercatat sebanyak 29.233 kasus, meningkat menjadi 35.149 kasus pada tahun 2022, dan melonjak tajam hingga 50.349 kasus pada tahun 2023.
“Lonjakan kasus-kasus WNI di luar negeri mencerminkan bahwa meskipun kinerja penyelesaian tercatat sangat baik, namun jumlah kasus baru yang terus bertambah menunjukkan permasalahan mendasar yang belum terselesaikan.”
Lonjakan ini mencerminkan bahwa meskipun ada upaya penyelesaian, jumlah kasus baru yang terus bertambah menunjukkan permasalahan mendasar yang belum terselesaikan. Tingginya angka kasus ini menyoroti adanya tantangan besar dalam melindungi hak-hak WNI di luar negeri, termasuk pengelolaan tenaga kerja migran yang belum sepenuhnya efektif. Dengan demikian, capaian penyelesaian kasus belum sepenuhnya mencerminkan keberhasilan dalam mengatasi akar permasalahan atau memastikan perlindungan yang lebih baik bagi WNI di luar negeri.
Perlu Pendekatan Baru Pelindungan PMI
Dibutuhkan pendekatan baru dari Pemerintah terutama dalam meningkatkan kualitas tata kelola dan pencatatan migrasi yang berperan besar dalam penanganan kasus-kasus, seperti deportasi, konflik kerja, atau pelanggaran hak asasi yang marak terjadi terutama pada pekerja migran Indonesia.
Merespon dari dinamika penyelesaian kasus tersebut, pemerintah sudah berusaha untuk memberikan fokus baru terhadap penyelesaian kasus WNI di luar negeri, terutama dengan pembentukan bidang-bidang kementerian baru di tahun 2024, seperti Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia/Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia. Pembentukan kementerian yang memberikan ruang khusus bagi pekerja migran Indonesia memberikan peluang peningkatan akurasi data dan tata kelola migrasi.
Fokus terhadap pekerja migran Indonesia juga membuka peluang penguatan kerja sama bagi Kementerian Luar Negeri dengan kementerian/lembaga (K/L) terkait seperti Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia/Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara, Kementerian Ketenagakerjaan, dan Kementerian koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan dibutuhkan dalam membangun sistem data terintegrasi berbasis platform nasional, pencatatan dan pelaporan WNI di luar negeri dapat dilakukan secara terpadu dan diakses oleh semua pihak yang terlibat, sehingga kebijakan pelindungan berbasis data dapat dirumuskan dengan lebih akurat.
“…..pencatatan dan pelaporan WNI di luar negeri perlu dilakukan secara terpadu dan dapat diakses semua pihak yang terlibat sehingga pelindungan berbasis data dapat dirumuskan dengan lebih akurat”
Sistem komunikasi yang terpadu untuk memfasilitasi pertukaran informasi yang cepat dan akurat antar K/L dapat digunakan untuk memantau status kasus secara real-time, memetakan kebutuhan perlindungan di setiap wilayah, dan merancang langkah-langkah strategis yang lebih komprehensif.
Kementerian luar negeri juga dapat bekerja sama dengan Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia/Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dalam melakukan pendataan dan pemantauan pekerja migran, dan bekerja sama dengan Kementerian koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan dalam memberikan pendampingan hukum kepada WNI bermasalah di luar negeri.
Selain itu, pembentukan satuan tugas lintas instansi untuk menangani kasus prioritas, pelatihan bersama untuk meningkatkan kapasitas pegawai dalam advokasi dan diplomasi, serta penyediaan dana darurat bersama akan meningkatkan efisiensi dalam penyelesaian kasus dan menjadi jawaban dari kurangnya integrasi data dan koordinasi antar instansi yang seringkali menjadi hambatan dalam penanganan kasus selama ini, terutama dalam berbagai situasi darurat, yang sering kali membutuhkan tindakan segera untuk melindungi keselamatan dan hak-hak WNI.
Sinergi antar Pemangku Kepentingan
Keseluruhan upaya ini harus didukung oleh komitmen bersama dari seluruh pihak terkait, termasuk alokasi anggaran yang memadai, pelatihan petugas diplomatik, dan penegakan regulasi yang melindungi WNI. Dengan sinergi yang kuat antar-K/L, pemerintah tidak hanya dapat mempercepat penyelesaian kasus, tetapi juga memastikan bahwa setiap WNI di luar negeri merasa terlindungi dan dihargai. Upaya ini tidak hanya akan memperkuat kehadiran negara di kancah internasional, tetapi juga meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap perlindungan yang diberikan pemerintah.
Lintang Sakanti adalah mahasiswa Program Studi Hubungan Internasional yang sedang melakukan proyek riset tentang evaluasi kinerja pelindungan WNI di luar negeri
Referensi
Ananta, Yarunisa. “Sudah 2019, Tapi Keterampilan Pekerja Indonesia Masih Rendah.” CNBC, February 8, 2019. https://www.cnbcindonesia.com/news/20190208131950-4-54486/sudah-2019-tapi-ketera mpilan-pekerja-indonesia-masih-rendah.
BP2MI. “Kaleidoskop 2022, BP2MI Lampaui Target penempatan PMI.” December 30, 2022. https://www.bp2mi.go.id/berita-detail/kaleidoskop-2022-bp2mi-lampaui-target-penempat an-pmi.
BP2MI. “Laporan Publikasi Tahun 2023.” Diakses November 10, 2024. https://www.bp2mi.go.id/uploads/statistik/images/data_07-02-2024_Laporan_Publikasi_ Tahun_2023.pdf
Kementerian Luar Negeri. “Laporan Kinerja Kementerian Luar Negeri 2023.”
“Pemerintah Siapkan Regulasi Penguatan Tata Kelola Penempatan Dan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia – Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia.” Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia, March 27, 2024. https://www.ekon.go.id/publikasi/detail/5695/pemerintah-siapkan-regulasi-penguatan-tata -kelola-penempatan-dan-pelindungan-pekerja-migran-indonesia.
“Sistem Informasi Pelayanan Publik.” SIPPN. diakses November 12, 2024. https://sippn.menpan.go.id/pelayanan-publik/8261943/direktorat-pelindungan-warga-neg ara-indonesia/pelayanan-publik-tentang-penerimaan-permohonan-pelindungan-wni-di-lua r-negeri.