Berdasarkan data Kepolisian Republik Indonesia, pada tahun 2023 terdapat 1062 kasus Pekerja Migran Indonesia (PMI) non-prosedural yang menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Jumlah kasus tersebut menunjukkan tren peningkatan kasus dari tahun-tahun sebelumnya, terlebih akibat penggunaan media sosial yang semakin masif dan semakin terbatasnya lapangan pekerjaan pasca pandemi COVID-19.
Dalam mencegah dan menangani kasus TPPO, dibutuhkan pendekatan multidisipliner dan upaya kolektif dengan berbagai pihak, seperti pemerintah lokal dan nasional, LSM, organisasi internasional, dan akademisi. Pembahasan kasus TPPO yang melibatkan PMI non-prosedural di luar negeri ini juga merupakan salah satu kajian isu keamanan non-tradisional dalam Hubungan Internasional.
Tim Pengabdian kepada Masyarakat (Abdimas) yang terdiri dari dosen dan mahasiswa Program Studi Hubungan Internasional (PSHI) dan Fakultas Hukum (FH) Universitas Katolik Parahyangan (UNPAR) mengadakan pelatihan paralegal berjudul “Pelatihan Paralegal Pendampingan Korban TPPO”. Pelatihan ini dilaksanakan selama tiga hari pada 18-20 Juli 2025 di Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi dengan dukungan dari mitra, yaitu Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) Sukabumi, Yayasan AKATIGA, dan International Organization for Migration (IOM) Indonesia.
Berdasarkan hasil survei yang telah dilakukan dalam kegiatan sosialisasi Tim Abdimas 2024, terdapat kebutuhan dari masyarakat Kabupaten Sukabumi, khususnya Kecamatan Palabuhanratu, untuk memiliki kapasitas dalam mendampingi kasus TPPO. Mitra SBMI Sukabumi dan IOM Indonesia juga mengonfirmasi bahwa jumlah kasus TPPO di wilayah tersebut mengalami peningkatan setiap tahunnya. Oleh sebab itu, pelatihan paralegal ini bertujuan untuk mengembangkan dan meningkatkan upaya untuk mencegah, mengurangi, dan membantu penanganan kasus PMI non-prosedural dan TPPO kepada kelompok masyarakat yang berada di wilayah tersebut.
Pelatihan paralegal ini diikuti oleh 14 orang peserta yang masing-masing berasal dari perwakilan perangkat desa dan kecamatan, Motivator Ketahanan Keluarga (Motekar), dan Operator Sistem Informasi Gender & Anak (Opsiga). Materi yang disampaikan oleh Tim Abdimas dalam pelatihan ini, antara lain Pengenalan Cara Bekerja ke Luar Negeri yang Aman, Sensitivitas Gender dalam Pendampingan Korban TPPO, Wawancara dan Konseling Dasar, Teknik Dokumentasi dan Pengumpulan Data, serta Teknik Identifikasi Kasus TPPO dan Latihan Membuat Kronologi. Seluruh materi tersebut dirancang untuk meningkatkan kesadaran hukum masyarakat, menyediakan pendampingan awal, dan membangun jejaring dukungan berbasis komunitas terkait kasus TPPO.
Harapannya, pelatihan paralegal ini dapat meningkatkan kapasitas masyarakat dalam membantu penanganan kasus TPPO yang melibatkan PMI di Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi.
Penulis : Dyah Ayunda & Elisabeth Dewi
Galeri Foto :

